
banten.bnn.go.id // Rabu 22 Juli 2020 Kepala BNN Provinsi Banten (Brigjen Pol Tantan Sulistyana, SH,. S.I.K ) Menjelaskan Uraian Singkat Kejadian
》 Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira jam 21.30 Wib di Area terminal 2 kedatangan Domestik Bandara Soekarno Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten telah terjadi tindak pidana narkotika.
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada 2 (dua) orang penumpang pesawat dari Bandara Internasional Kualanamu Medan membawa Narkotika jenis shabu yang akan transit di Bandara Internasinal Soekarno Hatta. Penyelidikan
Petugas BNNP Banten bekerjasama dengan keamanan Bandara Internasinal Soekarno Hatta melakukan penyelidikan yang akhirnya Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira jam 21.30 Wib Di Area terminal 2 kedatangan Domestik Bandara Soekarno Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten menangkap 2 (dua) orang penumpang pesawat yang berasal dari Medan yang bernama MD dan SH serta petugas mendapatkan barang bukti Narkotika berupa 8 (delapan) buah paket shabu dengan berat keseluruhan ± 989,7 gr
Selanjutnya Petugas dari BNN Prov Banten membawa Kedua Pelaku dan BB Narkotika ke kantor BNN Prov Banten untuk dilakukan proses selanjutnya
Dan adapun PASAL YANG DILANGGAR Tersangka :
》 Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari Pengungkapan Barang Bukti Shabu ± 989,7 gr (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma tujuh gram) Dapat Menyelamatkan ± 3.960 (Tiga ribu sembilan ratus enam puluh) Orang Generasi Penerus Bangsa
》 Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari Pengungkapan Barang Bukti Ganja 298 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan) Bungkus dengan berat ± 298 Kg (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Kilogram) Dapat Menyelamatkan ± 1.920.000 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu) Orang Generasi Penerus Bangsa.
》 Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira jam 00.30 Wib Di Jl.Raya Merak tepatnya di Jl.RE Martadinata (Depan Pool Laju Prima) Provinsi Banten. telah terjadi Tindak Pidana Narkotika.
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada mobil yang membawa Narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyebrangan Bakauheni – Merak. Penyelidikan
Petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak dan akhirnya Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira jam 00.30 Wib Di Jl.Raya Merak tepatnya di Jl.RE Martadinata (Depan Pool Laju Prima) melintas 1 (satu) unit mobil Truk HINO warna putih dengan No.Pol. F 8830 UK datang dari arah keluar pelabuhan Merak. Melihat Mobil tersebut melintas petugas BNNP Banten langsung memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan 4 (empat) orang yang dimana satu orang sebagai supir (GS) dan satu orang sebagai kenek (MP) dan dua orang adalah teman dari supir yang menumpang untuk ke Pulau Jawa
Selanjutnya Petugas dari BNN Prov Banten membawa Kedua Pelaku dan BB Narkotika ke kantor BNN Prov Banten untuk dilakukan proses selanjutnya