Skip to main content
Berita Utama

BNNP BANTEN MUSNAHKAN NARKOTIKA JENIS GANJA 1024 GRAM

Dibaca: 10 Oleh 01 Nov 2021Tidak ada komentar
BNNP BANTEN MUSNAHKAN NARKOTIKA JENIS GANJA 1024 GRAM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

SERANG, BNN PROVINSI BANTEN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten kembali menggelar Pemusnhanan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 1024 Gram (29/10/2021)

BNNP BANTEN MUSNAHKAN NARKOTIKA JENIS GANJA 1024 GRAM

BNNP BANTEN MUSNAHKAN NARKOTIKA JENIS GANJA 1024 GRAM

Bertempat di Halaman BNN Provinsi Banten, Pemusnahan Barang Bukti dihadiri oleh Dirnarkoba Polda Banten, Kejati Banten, BPOM, Kesbangpol Provinsi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, LBH, MUI dan Dokkes Polda Banten.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten, Kombes. Pol. Jemmy G.P. Suatan

BNNP BANTEN MUSNAHKAN NARKOTIKA JENIS GANJA 1024 GRAM

BNNP BANTEN MUSNAHKAN NARKOTIKA JENIS GANJA 1024 GRAM

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti lebih dulu diuji oleh tim dari Dokkes Polda Banten menggunakan uji kit yang telah disiapkan.

“Setelah dilakukan uji kit, Ganja seberat 1024 gram ini dipastikan benar Ganja dengan kualitas nomor 1” Ujar salah satu tim Dokkes Polda Banten

Kemudian barang bukti narkotika dimasukkan kedalam tungku pembakaran, dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

BNNP BANTEN MUSNAHKAN NARKOTIKA JENIS GANJA 1024 GRAM

BNNP BANTEN MUSNAHKAN NARKOTIKA JENIS GANJA 1024 GRAM

Barang bukti yang dimusnahkan, sebelumnya Petugas dapatkan dari penangkapan 07 Oktober 2021 di Jalan sekitar Kantor Pemadam Kebakaran, Kota Tangerang dengan tersangka DN (25) sebagai kurir.

Tersangka DN dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat 92) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika *(Humas BNNP Banten/SRY)

Kirim Tanggapan

toggle icon
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel