
SERANG, BNN PROVINSI BANTEN – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Brigjen. Pol. Hendri Marpaung SH. memusnahkan barang bukti sitaan narkotika golongan I jenis sabu seberat 500,289 gram (03/06/2021)
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Provinsi Banten dengan dihadiri beberapa instansi diantaranya Direktur Narkoba Polda Banten, Dokter Keslap Polda Banten, MUI Banten, BPOM Banten, Kesbangpol Provinsi Banten serta Kejati Banten.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu kedalam air mendidih lalu menguburnya ke dalam tanah.
Kepala BNN Provinsi Banten menjelaskan bahwa barang bukti didapatkan petugas melalui penyelundupan di jalur udara tepatnya di Bandar Udara Soekarno Hatta Tangerang, Banten
“Tim berantas BNNP Banten dibantu Avsec Bandara berhasil meringkus tersangka di Bandara Soekarno-Hatta dengan modus memasukkan sabu kedalam sandal selop, namun petugas berhasil menangkap tersangka dengan inisial NI asal Aceh (65)” ungkap Hendri Marpaung.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Terminal II dengan dikenakan pasal 114 dengan ancaman pencara maksimal 20 tahun, tutupnya”. (Humas BNNP Banten/SRY)

BNNP Banten Musnahkan 500,289 gram Sabu