Skip to main content
Berita Utama

BNNP BANTEN ADAKAN LIVE STREAMING PRESS RELEASE PENGUNGUNGKAPAN KASUS DAN PEMUSNAHAN SABU

Dibaca: 31 Oleh 29 Jul 2021Tidak ada komentar
BNNP BANTEN ADAKAN LIVE STREAMING PRESS RELEASE PENGUNGUNGKAPAN KASUS DAN PEMUSNAHAN SABU
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

SERANG, BNN PROVINSI BANTEN – Press release pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu diadakan secara live streaming melalui platform instagram @infobnn_prov_banten di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (Kamis, 29/07/2021)

Barang bukti tersebut didapatkan melalui pengungkapan kasus 27 Juni 2021 sekira pukul 03.00 dini hari di ruang tunggu keberangkatan Terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang Provinsi Banten.

Informasi ungkap kasus didapatkan melalui informan bahwa akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Saat pelaku sedang berada di ruang transit, Tim Pemberantasan BNNP Banten mengikuti dan kemudian kita melakukan penggeledahan” Ujar Kepala BNN Provinsi Banten saat memberikan pernyataan press release ini.

Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan barang bukti narkotika berupa dua buah paket sabu dengan berat bruto lebih kurang 494,653 gram yang dibawa oleh tersangkka asal Medan berinisial WR (27 tahun).

“Barang bukti narkotika tersebut, WR sembunyikan dengan modus dimasukkan dalam sandal Merek GATS warna coklat yang dipakai olehnya” Imbuh Brigjen. Pol. Hendri Marpaung, SH dalam pernyataannya.

Selain barang bukti narkotika ditemukan pula barang bukti lain berupa: 1 Unit HP Merek Oppo, 1 Unit HP Merek Samsung, 1 Buah KTP tersangka dengan status sebagai pelajar, Sepasang Sandal Merek GATS Warna Cokelat dan Uang Tunai Rp.1.300.000,-

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNNP BANTEN ADAKAN LIVE STREAMING PRESS RELEASE PENGUNGUNGKAPAN KASUS DAN PEMUSNAHAN SABU

Selanjutnya Kepala BNNP Banten memimpin proses pemusnahan sabu didampingi oleh Dirnarkoba Polda Banten, BPOM Banten, Kejati Banten serta Dokpol Polda Banten.

Sebelum barang bukti dimusnahkan dilakukan uji kit terlebih dahulu oleh Tim Dokter Polisi Polda Banten, setelah dipastikan barang bukti adalah sabu dengan berubahnya tes kit dari bening menjadi kuning kecoklatan. Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara melarutkan nya ke dalam rebusan air mendidih.

“Kita larutkan sabu ini ke dalam air panas dengan suhu 100 derajat celcius, karena sifat sabu yang mudah larut dengan air yang kemudian air rebusan kita buang ke dalam tanah yang sudah kita gali” Tutup Kepala BNNP Banten dalam kegiatan ini

Hingga press release ini disampaikan, BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka. *(Humas BNNP Banten/SRY)

Kirim Tanggapan

toggle icon
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel