Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Profil PPID Pembantu

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kepada rakyat diberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan badan publik yang baik. Kepada badan publik diamanatkan untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

BNN (Badan Narkotika Nasional) sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala BNN Nomor KEP/222/VI/2012/BNN tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Seiring dengan perkembangan organisasi dan dinamika pelayanan informasi publik, BNN melakukan penyempurnaan struktur PPID. Terbaru, melalui Keputusan Kepala BNN Nomor KEP/212/IV/2021/BNN, BNN menetapkan susunan dan mekanisme kerja PPID dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan. Dalam struktur tersebut, PPID BNN terdiri dari PPID Utama yang berkedudukan di BNN Pusat dan PPID Pelaksana yang terdapat pada seluruh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

1. Dalam pelaksanaan tugas pelayanan keterbukaan informasi publik, PPID BNN (PPID Utama dan PPID Pelaksana) mengacu kepada:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,

3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,

3. serta peraturan internal BNN lainnya yang relevan dalam mendukung keterbukaan dan transparansi informasi publik.

VISI

Menjadi Penyelenggara Layanan Infromasi Publik Yang Transparan, Responsif, dan Tidak Diskriminatif di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.

MISI

  • Meningkatkan Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi yang Handal Berbasis Teknologi Informasi
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Penyedia Media Layanan Informasi yang Mudah di Akses.
  • Meningkatkan Kompetisi Petugas Layanan Informasi sehingga Mampu Memberikan Layanan Informasi yang berkualitas
  • Membantu PPID BNN Provinsi Banten Melaksanakan Tanggung jawab tugas dan kewenangannya
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah di tetapkan.
  • Mengkonsolidasikan proses penyimpanan pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  • Mengumpulkan dokumentasi infromasi publik.
  • Membantu membuat, mengelolal, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi.
  • Menjamin ketersediaan akselerasi layanan informasi.
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
  • Melakukan edukasi dan sosialiasi keterbukaan inforfmasi publik

Profil PPID Pembantu

toggle icon
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel