Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kepada rakyat diberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan badan publik yang baik. Kepada badan publik diamanatkan untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
BNN (Badan Narkotika Nasional) sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala BNN Nomor KEP/222/VI/2012/BNN tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Seiring dengan perkembangan organisasi dan dinamika pelayanan informasi publik, BNN melakukan penyempurnaan struktur PPID. Terbaru, melalui Keputusan Kepala BNN Nomor KEP/212/IV/2021/BNN, BNN menetapkan susunan dan mekanisme kerja PPID dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan. Dalam struktur tersebut, PPID BNN terdiri dari PPID Utama yang berkedudukan di BNN Pusat dan PPID Pelaksana yang terdapat pada seluruh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
1. Dalam pelaksanaan tugas pelayanan keterbukaan informasi publik, PPID BNN (PPID Utama dan PPID Pelaksana) mengacu kepada:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,
3. serta peraturan internal BNN lainnya yang relevan dalam mendukung keterbukaan dan transparansi informasi publik.