
Dasar :
LKN / 01 – BERANTAS / I / 2020 / BNNP BANTEN
Pada hari selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira jam 10.10 Wib, dikantor sebuah jasa pengiriman Daerah Pondok Area Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten Telah terjadi Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh FB dan SY dengan cara awalnya Petugas dari BNNP Banten mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa 6 (Enam) buah paket ganja dari Aceh ke wilayah Banten melalui sebuah jasa pengiriman di daerah Pondok Area Kota Tangerang Selatan yang disamarkan dalam bentuk paket manisan pala. Dengan adanya Informasi tersebut petugas dari BNNP Banten melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan jasa pengiriman dan akhirnya pada pukul 10.10 Wib ditangkap Dua Orang Tersangka FB dan SY yang mengambil paket Ganja tersebut, kemudian petugas BNNP Banten melakukan Pengeledahan dan didapatkan 100 (seratus) bungkus Ganja dengan Berat 100 Kg. dari pengakuan tersangka Ganja tersebut milik seorang Warga Binaan Salah Satu Lapas Di Daerah Jawa Barat yang Bernama IT, kemuadian Petugas melakukan pengembangan ke salah satu Lapas di wilayah Jawa Barat. darri hasil pengembangan selain TI juga diamankaan 2 orang tersangka lai Atas Nama AN dan AZ yang juga memiliki peranan mendatangkan Ganja tersebut dari Aceh.
Dengan adanya kejadian tersebut Petugas dari BNNP Banten membawa B dan SY berikut Barang Bukti yang ditemukan ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses selanjutnya, sedangkan untuk TI, AN dan AZ dipindahkan ke Lapas Serang Banten untuk mempermudah Proses Penyidikan.
Barang Bukti Narkotika :
100 (Seratus) Paket Narkotika Jenis Ganja dengan Berat 100 Kilogram
Barang Bukti Lain :
- 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Silfer dengan No. Pol B 1376 FMY
- 1 (Satu) Buah Kartu ATM dan Paspor BCA
- 2 (Dua) Buah Kartu Tanda Penduduk
- Uang Tunai sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)
- 1 (Satu) Lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari Jasa Pengiriman
- 6 (Enam) Unit Hp beserta Sim Cardnya
PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari Pengungkapan Barang Bukti Ganja 150 Kilogram Dapat Menyelamatkan 4.000.000 (Empat Juta) Orang Generasi Penerus Bangsa