
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Jln. Tol Merak – Jakarta KM 12 Kec. Karang Tengah Kota Tangerang.
Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat bahwasannya akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis Sabu. Dari Sumatra menuju Jakarta.
Pada awalnya petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh seseorang dengan menggunakan alat transportasi umum jenis BUS dari wiilayah Sumatra menuju Jakarta. Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib Petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC KANWIL Banten dan BC Merak melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat + 1.312,485 gram (seribu tiga ratus dua belas koma empat ratus delapan puluh lima gram). Setelah diintrogasi Sdr. A menerangkan bahwa dalam pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut Sdr. A diperintahkan oleh Sdr. I, selanjutnya Petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC KANWIL Banten dan BC Merak melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Sdr. I di Lampu Merah Pasar Rebo JI. TB. Simatupang Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur. Setelah itu anggota Petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC KANWIL Banten dan BC Merak membawa kedua tersangka tersebut ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

PRESS RELEASE HASIL PENGUNGKAPAN JARINGAN/SINDIKAT NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT ± 1.312,485 GRAM
BARANG BUKTI NARKOTIKA :
+ 1.312,485 gram (seribu tiga ratus dua belas koma empat ratus delapan puluh lima gram). Narkotika jenis Sabu.
BARANG BUKTI LAIN :
- 1 (satu) buah tas selempang Merk Polo Renzi warna coklat
- 4 (empat) buah HP
- 2 (dua) buah ATM BCA
- 1 (satu) lembar tiket penumpang Bus Sinar Jaya
- 2 (dua) buah KTP
- 1 (satu) lembar nota pembelian HP
- 1 (satu) buah dus HP
- Uang tunai Rp. 962.000
PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari Pengungkapan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat + 1.312,485 gram (seribu tiga ratus dua belas koma empat ratus delapan puluh lima gram). Narkotika jenis Sabu. Dapat Menyelamatkan ± 5.248 (Lima Ribu Dua Ratus Empat Puluh Delapan) Orang Generasi Penerus Bangsa.