Skip to main content
Pemberantasan

PRESS RELEASE HASIL PENGUNGKAPAN JARINGAN/SINDIKAT NARKOTIKA JENIS GANJA 301 BUNGKUS SEBERAT ± 301 KILOGRAM

Dibaca: 10 Oleh 30 Sep 2020Desember 31st, 2020Tidak ada komentar
PRESS RELEASE HASIL PENGUNGKAPAN JARINGAN/SINDIKAT NARKOTIKA JENIS GANJA 301 BUNGKUS SEBERAT ± 301 KILOGRAM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Rabu, 30 Juni 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Ungkap Jaringan /Sindikat Narkotika Jenis Ganja .

Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung, SH uraikan singkat kejadian

Pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira jam 18.30 wib. Di Warung Makan di Jalan Raya Merak – Serdang tepatnya di Kampung Margasari Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Provinsi Banten, telah terjadi tindak Pidana Narkotika

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan adanya pengiriman Narkotika jenis Ganja yang menggunakan kendaraan truk double yang akan menyebrang dari Lampung yang mana Ganja tersebut di simpan dalam bak kendaraan truk double tersebut, selain itu didapat juga informasi bahwa kendaraan truk tersebut akan menyebrang melalui Pelabuhan BBJ (Bakau Bandar Jaya).

Penyelidikan Pada hari senin  tanggal 21 September 2020 didapatkan informasi bahwa ada pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara Serang Banten, lalu tim Brantas BNNP Banten melaksanakan Penyelidikan di sekitaran pelabuhan Bojonegara dan pada hari Kamis tgl 24 September 2020 pukul 19.00 wib Tim Brantas BNNP Banten yang langsung di pimpin oleh kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 (satu) buah truk engkel yg membawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 301 (Tiga Ratus Satu) bungkus dengan berat + 301 Kg (tiga ratus satu kilogram) yang di bawa oleh seorang bernama AS yang terparkir disebuah warung kopi di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang Banten.

Peredaran Barang Bukti Narkotika dibawa dari Aceh menuju Tangerang.

Peredaran sebelumnya sebanyak 210 kg dibawa ke wil bogor bulan Desember 2019

Diamankan Polda Banten  150 kg bulan Agustus

Diamankan BNNP Banten 301 kg bulan september

Selanjutnya Petugas dari BNN Prov Banten membawa Kedua Pelaku dan BB Narkotika ke Kantor BNN Provinsi  Banten untuk dilakukan proses selanjutnya.

Adapun Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari Pengungkapan Barang Bukti Ganja 301 (Tiga Ratus Satu) Paket Ganja dengan berat + 301 Kg (tiga ratus satu kilogram) Dapat Menyelamatkan ± 2.000.000  (dua juta) Orang Generasi Penerus Bangsa.

      

Kirim Tanggapan

toggle icon
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel