Skip to main content
EdukasiPencegahanBerita KegiatanPemberantasanBerita Utama

PRESS RELEASE DAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1

Dibaca: 13 Oleh 10 Jul 2024Tidak ada komentar
BNNP Banten Memperingati Hari Anti-Narkotika Internasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

RABU, 10 Juni 2024 . BNNP Banten melaksanakan kegiatan Press Realease dan juga Pemusnahan barang sitaan narkotika golongan I jenis  ganja dan sabu. Kepala BNNP Banten Brigjen.Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si menjelaskan bahwa terdapat 4 ( empat) kasus barang bukti  yang akan di musnahkan namun hanya  dua orang  yang tertangkap.

Pemusnahan barang bukti + 4.479,577 Gram Narkotika jenis  Ganja dan + 148,211 Gram narkotika jenis Sabu. Satu orang pelaku sindikat jenis sabu yang tertangkap dengan inisial AS (28). Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 14.15 Wib dengan barang bukti  + 158,300 gram (Seratus Lima Puluh Delapan Koma Tiga Ratus gram). Narkotika jenis Sabu diwilayah Kota Tangerang.

Kemudian satu orang lainnya yang  tertangkap dengan inisial  AA (23), pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wib. Pelaku ditangkap di  jasa expedisi  wilayah wilayah Kota Tangerang. Dengan barang bukti + 3.000 gram (tiga ribu gram). Narkotika jenis Ganja.

Terdapat 2 kasus lain yang dalam proses pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka.  Barang bukti tersebut di sita di wilayah Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib. Dengan barang bukti + 494,053 gram (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Nol Lima Tiga Gram).Narkotika jenis Ganja.

Kronologi kasus lainnya Pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 10.15 Wib. Wilayah Kab. Tangerang Provinsi Banten. dengan barang bukti  + 1.000 gram (Seribu gram). Narkotika jenis Ganja.

Masing masing tersangka yang  tertangkap yaitu terkena Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sementara ini memang tujuan dari peredaran narkoba ini mayoritas

di wilayah Tangerang Raya dan paling banyak yaitu narkotika jenis ganja da sabu.” ujar kepala BNNP Banten. Untuk saat  ini, yang di ungkap dari  Sumatra. Kerugian narkoba tersebut sampai 150 juta.

Dalam meperketat pola pengawasan BNNP Banten  juga bekerja sama dengan instansi terkait baik Polda, Kejaksaan Tinggi, KSOP. Dan juga bekerjasama dengan BNNP Lampung.

Potensi yang ditimbulkan  terhadap anak bangsa “ kalo 1 gram bisa 3 – 4 orang berarti kurang lebih 300 sampai 400 anak bangsa yang terselamatkan” ucapnya dalam  press release.

PRESS RELEASE DAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1

PRESS RELEASE DAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1

Kirim Tanggapan

toggle icon
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel