Skip to main content
Berita Utama

Press Release Barang Sitaan Narkotika Jenis Shabu Seberat ± 400,177 Gram

Dibaca: 117 Oleh 23 Mei 2023Tidak ada komentar
Press Release Barang Sitaan Narkotika Jenis Shabu Seberat ± 400,177 Gram
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kasus penangkapan sabu seberat -+400,177 gram berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis Sabu dari Aceh menuju Tangerang.

Kejadian berawal dari petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu pada penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan Bandara Interasional Soekarno-Hatta, yang mana sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukan kedalam celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka tersebut untuk melewati pemeriksaan, setelah itu Narkotika tersebut dipindahkan kedalam tas milik tersangka.

Dengan adanya informasi tersebut petugas dari BNNP Banten bekerjasama dengan BC KANWIL Banten dan keamanan Bandara (AVSEC Bandara) melakukan penyelidikan, Pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 16.25 WIB anggota BNNP Banten, BC KANWIL Banten dan AVSEC Bandara mengamankan seseorang yang diduga kurir, setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh terduga tersebut diruang perkantoran AVSEC Area kedatangan teminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten dan pada saat itu petugas menemukan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah kantong plastik berisi sabu.

Narkotika jenis Sabu ditemukan didalam tas milik terduga tersebut, selain itu petugas juga menemukan dan juga menyita barang-barang non narkotika dari penguasaan MI. Setelah itu petugas membawa MI ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Press Release Barang Sitaan Narkotika Jenis Shabu Seberat ± 400,177 Gram

Press Release Barang Sitaan Narkotika Jenis Shabu Seberat ± 400,177 Gram

Press Release Barang Sitaan Narkotika Jenis Shabu Seberat ± 400,177 Gram

Press Release Barang Sitaan Narkotika Jenis Shabu Seberat ± 400,177 Gram

Barang bukti lain yang ditemukan diantaranya:

  • 2 (dua) buah celana dalam merk Levis warna Hitam
  • 1 (satu) buah celana dalam merk Levis warna Biru Dongker yang terdapat lakban kertas kuning
  • 1 (satu) buah ATM
  • 5 (lima) buah HP merk Samsung, Oppo, Nokia
  • 1 (satu) buah KTP
  • 1 (satu) buah Tas gendong merk Airwalk warna hitam kombinasi tali warna kuning
  • Uang tunai Rp. 6.602.000
  • Tiket pesawat Batik Air

Pasal yang dilanggar adalah:

Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari Pengungkapan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat + 400,177 gr (empat ratus koma seratus tujuh puluh tujuh gram) Narkotika jenis Sabu. Dapat Menyelamatkan ± 1.600 (Seribu Enam Ratus) Orang Generasi Penerus Bangsa.

Kirim Tanggapan

toggle icon
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel