
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggelar pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis Shabu seberat 5,2 kilogram di Halaman Kantor BNN Provinsi Banten, Senin (29/Juli/2019).
Dalam acara tersebut di hadiri oleh ka BNN Provinsi Banten Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Ka BNN kota Tangerang, Ka BNN Kota Cilegon, Kabag Umum BNNP Banten, Kepala Badan Pom Banten, Dir Narkoba Polda Banten, Bidokes Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Kesbangpol Provinsi Banten, Kemenkumham Banten
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, SH,. S.I.K mengatakan Shabu tersebut dibawa oleh MN (39) dari Aceh, awalnya barang itu akan dikirim ke wilayah Jakarta namun aksinya berhasil digagalkan oleh anggota BNN Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil Mitsubishi Grandis berplat nomor polisi (Nopol) B 1036 FFG informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis Shabu, dengan bantuan anjing pelacak kita berhasil menggagalkan aksinya tersebut dan melakukan pengintaian di Pelabuhan Merak. Sempat terjadi pengejaran dan akhirnya kita amankan mobil bersama pengendaranya tersebut di jalan raya Merak KM.01 Lingkungan Gerem Raya Kota Cilegon – Banten Ujar Kepala BNN Provinsi Banten.
Dari Barang Bukti Shabu 5,2 Kilogram dapat menyelamatkan 26.000 orang generasi penerus bangsa dengan nilai 7,5 Miliyar
Dengan ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 15 tahun penjara