
Penyalahgunaan narkoba erat kaitannya dengan perdagangan ilegal dan merupakan bagian dari kejahatan internasional. Jumlah pecandu dan pasokannya akan semakin banyak karena mafia peredaran gelap yang memasok narkoba ada korelasi antara pengedar atau pengedar dengan korban. Korban sulit melarikan diri dan sering terjebak dalam peredaran obat-obatan terlarang karena meningkatnya kebutuhan akan obat-obatan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap berkomitmen memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya. BNN menggunakan berbagai istilah dan singkatan yang mungkin tidak asing bagi masyarakat umum. Berikut istilah – istilah yang WAJIB kamu ketahui :
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN ) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan meliputi dan peredaran gelap psikotropika , prekursor , dan bahan aditif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
- Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik itu sintetis maupun semi sintetis. Zat ini memicu beberapa efek seperti penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Contohnya: ganja, heroin, morfin, kokain.
- Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkotika. Zat ini kemudian memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.Contohnya: ekstasi, shabu-shabu, obat penenang.
- Obat-obatan Terlarang
Obat-Obatan Terlarang: Narkotika dan psikotropika yang tidak diperbolehkan digunakan secara bebas dan dapat menimbulkan efek negatif pada kesehatan dan perilaku individu. Contoh: narkoba, napza, dan zat adiktif
- Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba diartikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika apabila tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya, dan dipaksa untuk menggunakan narkotika apapun jenisnya. Penyalahgunaan narkoba juga dapat diartikan sebagai pemakaian narkoba di luar indikasi medis, tanpa petunjuk/resep dokter, secara teratur atau berkala
- Peredaran Gelap Narkoba
Peredaran gelap narkoba adalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara ilegal, termasuk penggerebekan tempat produksi narkoba, pengawasan jalur narkoba illegal, dan pemberantasan peredaran narkoba di pasar gelap
- Pecandu Narkoba
Pecandu Narkoba adalah seseorang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkoba dan mengalami ketergantungan terhadap narkoba, baik secara fisik maupun psikis. dan memerlukan perawatan medis untuk mengatasi ketergantungan tersebut.
- Rehabilitasi Narkoba
Rehabilitasi narkoba adalah suatu proses pemulihan yang bertujuan untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan terhadap narkoba, baik secara fisik maupun mental. Proses ini membantu pecandu narkoba untuk kembali hidup sehat, produktif, dan mandiri dalam masyarakat.
- Pencegahan Narkoba
Pencegahan adalah upaya untuk membantu individu menghindari memulai atau mencoba menyalahgunakan narkoba, dengan menjalani cara dan gaya hidup sehat, serta mengubah kondisi kehidupan yang membuat individu mudah terjangkit penyalahgunaan narkoba
- Intervensi Dini
Intervensi dini pada penyalahgunaan narkoba adalah langkah-langkah yang dilakukan secara cepat dan tepat untuk mencegah atau menunda individu, terutama remaja, dari penggunaan narkoba, serta membantu mereka yang sudah menggunakan narkoba agar tidak semakin terjerumus dalam penyalahgunaan.
- Bersih Narkoba
Bersih Narkoba atau Indonesia Bersinar adalah sebuah gerakan nasional yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Gerakan ini bertujuan untuk membangun desa-desa di Indonesia menjadi Desa Bersinar (Bersih Narkoba).
- P4GN
P4GN adalah singkatan dari Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Ini merupakan program yang dijalankan oleh berbagai komponen masyarakat bersama pemerintah dan dunia untuk memerangi bahaya narkoba. BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi): Perwakilan BNN di tingkat provinsi yang bertugas melaksanakan tugas dan fungsi BNN di wilayahnya.
- BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota)
Perwakilan BNN di tingkat kabupaten/kota yang bertugas melaksanakan tugas dan fungsi BNN di wilayahnya.
- Satgas (Satuan Tugas)
Satgas adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Satgas ini terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti: Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) , TNI , Kementerian Kesehatan , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Kementerian Sosial, Pemerintah daerah, Masyarakat
- Informan
Informan adalah individu yang memberikan informasi tentang aktivitas peredaran gelap narkoba kepada pihak berwenang, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Informasi yang diberikan oleh informan dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan pengedar dan bandar narkoba, serta mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
- Tes Urine
Tes urin, atau yang juga dikenal sebagai urinalisis, adalah pemeriksaan medis yang menggunakan sampel urine untuk membantu mendeteksi berbagai kondisi kesehatan. Tes ini merupakan salah satu jenis tes medis yang paling umum dilakukan dan dapat memberikan informasi penting tentang kesehatan ginjal, saluran kemih, dan metabolisme tubuh.
- Advokasi: Upaya untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pecandu Narkoba.