
CILEGON, BNN PROVINSI BANTEN – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten hadiri pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal yang diadakan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten (07/12/2021)

Kepala BNNP Banten Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal
“Terima kasih kepada Kepala BNNP Banten, Brigjen. Pol. Hendri Marpaung, SH yang telah hadir dalam pemusnahan bersama kali ini” sambut Rahmat Subagio Kepala Kanwil BC Banten.
Pemusnahan bersama ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
* 13.363.929 batang rokok;
* 88 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa vape;
* 20 batang cerutu; dan
* 1.932 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA)

Kepala BNNP Banten Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal
Kepala BNNP Banten turut serta melakukan pemusnahan simbolis dengan cara menumpahkan miras, membakar rokok dan menindas miras dengan alat berat.
“Selain dilakukan secara simbolis, guna mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan kami juga menggunakan fasilitas green zone dengan metodo co-processing, yaitu dengan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi 1.500 – 1.800 derajat celcius sehingga dapat menghancurkan barang tanpa residu yang akan dilakukan di PT. Solusi Bangun Bersama (Holcim) Kabupaten Bogor” jelas Rahmat Subagio.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih Rp. 14,47 Miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 9,8 Miliar.
Rokok dan miras ilegal dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri. *(SRY/Humas BNNP Banten)