Skip to main content
Berita Utama

BNNP BANTEN MENGUNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 500,299 GRAM

Dibaca: 292 Oleh 20 Sep 2021Tidak ada komentar
BNNP BANTEN MENGUNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 500,299 GRAM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

SERANG, BNN PROVINSI BANTEN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten kembali menggelar Press Release pengungkapan kasus jaringan narkotika jenis sabu seberat 500,299 gram, Senin (20/09/2021)

Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan pada Senin, 13 September 2021 sekira pukul 12.13 WIB di area kedatangan Terminal 2, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

BNNP BANTEN MENGUNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 500,299 GRAM

BNNP BANTEN MENGUNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 500,299 GRAM

“Petugas kami sebelumnya telah melakukan pengamatan di area Bandara yang bekerjasama dengan Avsec dan Kanwil Bea Cukai Banten” Ujar Brigjen. Pol. Hendri Marpaung, SH selaku Kepala BNN Provinsi Banten

“Di area Terminal 2, petugas kami menangkap penumpang pesawat dengan inisial S asal Medan dan mendapati barang bukti yang diduga narkotika berupa 2 paket sabu seberat 500,299 gram” Lanjut Hendri Marpaung

Barang bukti narkotika tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah Sandal Merek GATS warna hitam yang akan dibawa tersangka dari Sumatra menuju Tangerang.

Setelah penangkapan, petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan pengembangan dan uji keaslian barang bukti.

“Setelah dilakukan tes, ternyata memang betul bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu” terang Kepala BNNP Banten

BNNP BANTEN MENGUNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 500,299 GRAM

BNNP BANTEN MENGUNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 500,299 GRAM

Barang bukti lain yang ditemukan diantaranya: 1 unit HP merek Vivo 1907 warna biru beserta SIM Card Telkomsel, 1 buah KTP milik tersangka, sepasang Sandal Merek GATS warna hitam, 1 buah ATM BCA Paspor dan uang tunai sebesar Rp.510.000.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan 4 tahun kurungan penjara dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati” tutup Hendri Marpaung dalam pernyataannya. *(Humas BNNP Banten/SRY)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel