
Apa itu Zona Integritas
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
BNNP Banten gencar mencanangkan Zona Integritas (ZI) diseluruh wilayah Indonesia termasuk tingkat di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan komitmen BNN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun budaya kerja yang berintegritas. Tujuan diadakannya ZI ini, mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintah.
Permasalahan pengguna narkoba menjadi tantangan berat bagi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten sehingga seluruh jajaran lembaga tersebut harus menunjukkan komitmen dan integritas yang tercermin dalam sikap anti korupsinya.
Kami mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsi kami (empat pilar utama): P4GN merupakan kepanjangan dari Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Seluruh elemen di lingkungan satuan kerja BNN harus memiliki akses terhadap anggaran yang ditetapkan untuk mendukung kegiatan operasional sesuai ketentuan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Membangun budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan transparan di instansi pemerintah. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.