
LKN/02 – BERANTAS BNN PROVINSI BANTEN / II / 2020
Jumat, 21/02/2020.
Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, Sekira jam 10.15 WIB di Kantor Agen perjalanan Bus PO. PM Toh di Jl. Jendral Sudirman By pass No 46 Kota Tangerang Telah terjadi Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja yang dilakukan oleh MM dan BW dengan cara awalnya Petugas Dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa 4 (empat) buah keranjang paket ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem jawa dari Aceh ke wilayah Banten melalui pengiriman Bus PO. PM ke daerah Kota Tangerang, Adapun caranya yaitu kedua Pelaku (kurir) datang ke tempat Kantor Agen perjalanan Bus PO. PM TOH untuk mengambil paket kiriman 4 buah keranjang yang berisikan buah asem jawa yang dicampur dengan Narkotika jenis ganja. setelah itu Petugas langsung melakukan intrograsi awal kepada Pelaku dan ternyata Pelaku mempunyai peran sebagai kurir untuk mengambil Narkotika jenis Ganja tersebut milik MF (warga binaan LP) dan ND (warga binaan LP) dan akan membawa untuk di edarkan di wilayah Banten dan Jakarta.
Selanjutnya Petugas dari BNN Prov Banten membawa Kedua Pelaku dan BB Narkotika beserta sarana yg digunakan oleh Pelaku ke kantor BNN Prov Banten untuk dilakukan proses selanjutnya
TERSANGKA :
- Nama : MM (Kurir)
Umur : 38 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Cakung, Jakarta Timur
- Nama : BW (Kurir)
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kota Bekasi, Jawa Barat
- Nama : MF (Pemilik)
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Warga Binaan LP
Alamat : Ciledug, Kota Tangerang
- Nama : ND (Pemilik)
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Warga Binaan LP
Alamat : Banda Aceh
TEMPAT KEJADIAN :
Kantor Agen perjalanan Bus PO. PM TOH di Jl. Jendral Sudirman By pass No 46 Kota Tangerang
BARANG BUKTI NARKOTIKA :
50 (Lima puluh) Paket Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 50 Kilogram
BARANG BUKTI LAIN :
- 1 ( satu ) unit mobil TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan No. Pol. B 2502 PKC
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Cayla an M Angga Evaline Firdaus
- 2 (dua) buah kartu ATM BCA
- 1 (satu) buah buku rekening BCA
- 2 ( dua ) buah Kartu Tanda Penduduk
- 1 ( satu ) lembar Surat Tanda Terima dari pihak Bus PM TOH,yang di tandatangani oleh MM
- 6 (enam) unit HP beserta sim cardnya
PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari Pengungkapan Barang Bukti Ganja 50 Kilogram Dapat Menyelamatkan ± 2.000.000 (Dua Juta) Orang Generasi Penerus Bangsa.