Skip to main content
Pemberantasan

BNN PROVINSI BANTEN MELAKUKAN PRESS RELEASE HASIL PENGUNGKAPAN JARINGAN/SINDIKAT NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT ± 50 KILOGRAM

Dibaca: 20 Oleh 21 Feb 2020Desember 31st, 2020Tidak ada komentar
BNN PROVINSI BANTEN MELAKUKAN PRESS RELEASE HASIL PENGUNGKAPAN JARINGAN/SINDIKAT NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT ± 50 KILOGRAM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

LKN/02 – BERANTAS BNN PROVINSI BANTEN / II / 2020

Jumat, 21/02/2020.

Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, Sekira jam 10.15 WIB di  Kantor Agen perjalanan Bus PO. PM Toh di Jl. Jendral Sudirman By pass No 46 Kota Tangerang Telah terjadi Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja yang dilakukan oleh MM dan BW dengan cara awalnya Petugas Dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa 4 (empat) buah keranjang paket ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem jawa dari Aceh ke wilayah Banten melalui pengiriman Bus PO. PM ke daerah Kota Tangerang, Adapun caranya yaitu kedua Pelaku (kurir) datang ke tempat Kantor Agen perjalanan Bus PO. PM TOH untuk mengambil paket kiriman  4 buah keranjang yang berisikan buah asem jawa yang dicampur dengan Narkotika jenis ganja. setelah itu Petugas langsung melakukan intrograsi awal kepada Pelaku dan ternyata Pelaku mempunyai peran sebagai kurir untuk mengambil Narkotika jenis Ganja tersebut milik MF (warga binaan LP) dan ND (warga binaan LP) dan akan membawa untuk di edarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

Selanjutnya Petugas dari BNN Prov Banten membawa Kedua Pelaku dan BB Narkotika beserta sarana yg digunakan oleh Pelaku ke kantor BNN Prov Banten untuk dilakukan proses selanjutnya

TERSANGKA :

 

  1. Nama             : MM (Kurir)

Umur                  : 38 tahun

Pekerjaan           : Wiraswasta

Alamat                : Cakung, Jakarta Timur

  1. Nama : BW (Kurir)

Umur                  : 23 Tahun

Pekerjaan           : Wiraswasta

Alamat                : Kota Bekasi, Jawa Barat

  1. Nama : MF (Pemilik)

Umur                  : 36 tahun

Pekerjaan           : Warga Binaan LP

Alamat                : Ciledug, Kota Tangerang

  1. Nama : ND (Pemilik)

Umur                  : 29 Tahun

Pekerjaan           : Warga Binaan LP

Alamat                : Banda Aceh

TEMPAT KEJADIAN :

Kantor Agen perjalanan Bus PO. PM TOH di Jl. Jendral Sudirman By pass No 46 Kota Tangerang

BARANG BUKTI NARKOTIKA :

50 (Lima puluh) Paket Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 50 Kilogram

BARANG BUKTI LAIN :

  • 1 ( satu ) unit mobil TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan No. Pol. B 2502 PKC
  • 1 (satu) Lembar STNK Mobil Cayla an M Angga Evaline Firdaus
  • 2 (dua) buah kartu ATM BCA
  • 1 (satu) buah buku rekening BCA
  • 2 ( dua ) buah Kartu Tanda Penduduk
  • 1 ( satu ) lembar Surat Tanda Terima dari pihak Bus PM TOH,yang di tandatangani oleh MM
  • 6 (enam) unit HP beserta sim cardnya

PASAL YANG DILANGGAR

Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari Pengungkapan Barang Bukti Ganja 50  Kilogram Dapat Menyelamatkan ± 2.000.000  (Dua Juta) Orang Generasi Penerus Bangsa.

Kirim Tanggapan

toggle icon
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel