Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN PROVINSI BANTEN MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA GOL I JENIS GANJA HASIL PENGUNGKAPAN JARINGAN/SINDIKAT NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT ± 100 KILOGRAM

Dibaca: 8 Oleh 12 Mar 2020Desember 31st, 2020Tidak ada komentar
BNN PROVINSI BANTEN MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA GOL I JENIS GANJA HASIL PENGUNGKAPAN JARINGAN/SINDIKAT NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT ± 100 KILOGRAM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

12/2020 Pada hari selasa tanggal 28 januari 2020 sekira jam 10.10 WIB, di Kantor Sebuah Jasa Pengiriman daerah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten telah terjadi Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh FB dan SY dengan cara awalnya Petugas Dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa 6 (enam) buah paket ganja dari Aceh ke wilayah Banten melalui sebuah jasa pengiriman di daerah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan yang disamarkan dalam bentuk paket manisan pala. Dengan adanaya informasi tersebut Petugas dari BNNP Banten melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan jasa pengiriman dan akhirnya pada Pukul 10.10 WIB ditangkap dua orang tersangka FB dan SY yang mengambil paket Ganja tersebut, kemudian Petugas BNNP banten melakukan penggeledahan dan didapatkan 100 (seratus) bungkus Ganja dengan berat ± 100 Kg. dari pengakuan tersangka ganja tersebut merupakan milik seorang Warga Binaan Salah Satu Lapas Di Daerah Jawa Barat yang bernama TI, kemudian Petugas melakukan pengembangan ke salah satu Lapas di wilayah Jawa Barat. Dari hasil pengembangan selain TI juga diamankan diamankan 2 orang tersangka lain a.n. AN dan AZ yang juga memiliki peranan mendatangkan ganja tersebut dari Aceh.
Dengan adanya kejadian tersebut petugas dari BNNP Banten membawa FB dan SY berikut barang bukti yang ditemukan ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses selanjutnya, sedangkan untuk TI, AN dan AZ dipindahkan ke Lapas Serang untuk mempermudah proses penyidikan.  (uraian singkat kepala BNNP Banten

Adapun Barang Bukti lain :
1.) 1 ( satu ) unit mobil TOYOTA AVANSA warna Silver dengan No. Pol. B 1376 FMY
2). 1 (satu) Lembar Surat Tanda Terima (STTT) dari jasa pengiriman
3). 1 (satu) buah kartu ATM BCA
4). 2 ( dua ) buah Kartu Tanda Penduduk
5). 6 (enam) unit HP beserta sim cardnya
6). Uang Tunai Sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)

Dan adapun PASAL YANG DILANGGAR Tersangka :
Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari Pengungkapan Barang Bukti Ganja 100 Kilogram Dapat Menyelamatkan ± 4.000.000 (Empat Juta) Orang Generasi Penerus Bangsa

dalam kegiatan pemusnahan di BNNP dihadiri
1). Anggota DPR RI Komisi III Dapi III Banten
– Hj. Adde Rosi Khoerunnisa S.Sos,. M.Si
– Moh Rano Al Fath,. MH
2). Ketua MUI Banten
3). Ketua Balai Besar POM Serang
4). Kabag Umum BNN
Provinsi Banten
5). Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Banten
6). Kejaksaan Tinggi Banten
7). Pengadilan Tinggi Banten
8). Polda Banten yang mewakili
9). Dokkes Polda Banten
10). Organisasi Penggiat Narkoba (PRANK)
11). Kassie Wasthati BNN Provinsi Banten
12). Kassie Intelegent BNN Provinsi Banten
13). Anggota / Staf BNN Provinsi Banten
14). Rekan Media dan Tamu Undangan lainnya

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel