
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Di satu sisi, media sosial menjadi ruang interaksi dan berbagi informasi yang mudah diakses. Namun, di sisi lain, media sosial juga menjadi celah bagi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi yang pesat membuka peluang bagi para pengedar narkoba untuk menjangkau target pasar yang lebih luas. Media sosial, dengan platformnya yang beragam, menjadi sarana bagi mereka untuk menawarkan dan mendistribusikan barang haram tersebut.
Dampak dari peredaran narkoba melalui media sosial sangatlah besar, yaitu:
- Meningkatnya penyalahgunaan narkoba
- Kerusakan kesehatan
- Meningkatnya kriminalitas
Penting untuk diingat bahwa media sosial bukan hanya alat, tetapi juga tanggung jawab. Kita semua harus bahu membahu memerangi peredaran narkoba melalui media sosial demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.
Peran Humas dalam Memerangi Peredaran Narkoba
Menurut Cutlip, dkk (2011:46), humas memiliki empat peran utama, yaitu:
- Penasehat Ahli (Expert Prescriber)
- Fasilitator Komunikasi (Communication Facilitator)
- Fasilitator Proses Pemecahan Masalah (Problem Solving Process Fasilitator)
- Teknisi Komunikasi (Communication Techinician)
Dengan menjalankan peran-peran tersebut, humas dapat berkontribusi secara signifikan dalam upaya memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.