
Alur Permohonan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten
Klinik Pratama BNN Provinsi Banten
– Senin s.d Jum’at mulai Pkl 09:00 sd. 15.30 / 16:00 (Jum’at)
– Khusus Bulan Ramadhan Pkl 09:00 sd 13:30 / 11:30 (Jum’at)
Keterangan:
1. Masyarakat tidak membawa alat perlengkapan tes yang diperlukan karena akan disediakan oleh Klinik Pratama BNNP Banten
2. Masyarakat wajib melakukan pendaftaran online melalui link bit.ly/daftarSKHPN
3. Masyarakat wajib membawa seluruh persyaratan administrasi yang tertulis dalam link pendaftaran pada poin nomor 2
4. SKHPN yang diterbitkan hanya untuk satu (1) tujuan
5. SKHPN yang diterbitkan tidak dapat dilegalisir perpanjang
6. Penerbitan SKHPN dikenakan biaya sebesar Rp. 290.000.
“Melayani dengan Profesional dan Hati”